Baiklah kita mulai dari mana ya? Oke. Begini, siapa yang baru saja resign? Atau pensiun? Mungkin artikel ini akan bermanfaat.
JHT yang kepanjangannya Jaminan Hari Tua, adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang bermaksud untuk menyiapkan tabungan hari tua bagi karyawan yang pensiun, meninggal, atau cacat tetap. Tapi sejak tahun 2015, UU Ketengakerjaan yang baru mengizinkan karyawan resign untuk mencairkan JHT 100% satu bulan setelah non aktif sebagai pekerja. JHT ini adalah hak dari kewajiban iuran bulanan di slip gaji kita, coba tengok slip kamu, selain potongan BPJS Kesehatan, Program Pensiun, ada juga potongan JHT senilai 5,7% dari gaji dengan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% ditanggung karyawan. Jadi kalau dicairkan nominalnya lumayan dong ya. Ayeee... #abaikan
Sejujurnya saya baru mempelajarinya lagi setelah 'terinspirasi' pengalaman teman satu mess-satu kantor-satu perantauan dulu di Kalimantan, Deasy yang lebih dulu mencairkan JHT-nya di Semarang setelah resign. Saya awalnya tidak terlalu peduli untuk mencairkan JHT ini, ah paling-paling ribet, paling-paling dipersulit, paling-paling ga jelas... dan nada-nada kesinisan lain pada program-program pemerintah ini. Tapi setelah dipelajari lebih lanjut, googling, dan mencari info di website resmi BPJS Ketenagakerjaan, saya jadi semangat. Waaaah lumayan ini, kalau tidak dicairkan sayang uangnya... #emakemakbanget
Nah bagi kamu yang berminat intip-intip saldo JHT bisa coba buka link ini. Bagi pengunjung pertama kali, you should register your ID. Masih disimpan kartu Jamsosteknya sodara-sodara?
**Tips1: Segeralah mengurus surat kehilangan di kantor polisi terdekat jika kartu kamu hilang, karena ini bagian terpenting di kemudian hari.
Setelah berhasil registrasi dan login pada web tersebut, maka kamu akan ditunjukkan menu-menu untuk tenaga kerja, antara lain: Profile, Cek Saldo JHT, JHT Tahunan, Simulasi JHT, dan e-Klaim JHT. Selama menggunakan menu-menu tersebut kamu harus memasukkan PIN Confirmation yang akan dikirimkan via SMS pada nomor handphone terdaftar dan email. So standby with that...
Pada menu "Saldo JHT" kamu bisa mengetahui detil iuran, saldo bulan, saldo akhir, dan keterangan lain terkait pekerjaan kamu sebelumnya. Menu ini juga untuk memastikan apakah iuran kamu sebelumnya lancar dan tercatat tidak.
Lalu setelah mencari tahu banyak dari para bloggers dan keluhan-keluhan Jamsostek di lapor.go.id, saya memutuskan untuk mencairkan JHT via e-Klaim, bukan manual di kantor BPJS. Why? Karena konon kata pengalaman yang sudah-sudah, antrian memasukkan berkas dan verifikasinya saja membutuhkan waktu berbulan-bulan... mungkin karena banyak pekerja di daerah Jabodetabek ya, bisa saja di kota lain masalah ini tidak terjadi seperti teman saya Deasy yang cukup lancar mencairkan JHT-nya secara manual.
Apa yang harus disiapkan untuk e-Klaim JHT? Scan semua berkas penting yang dibutuhkan dan simpan rapi dalam bentuk .jpg/.pdf:
- Kartu Jamsostek
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kerja (Mengundurkan Diri)
- Surat Perusahaan Pada Depnaker
- Buku Tabungan (halaman depan)
**Tips2: surat-surat itu diberikan HR ketika kita resign, ada juga yang dikirimkan via email -khusus mantan karyawan P*M*, jika kamu tidak memilikinya mintalah pada perusahaan tempat kamu bekerja dulu.
Alhamdulillah untuk berkas saya semua tersedia, jadi saya tinggal scan ini itu. Berhubung saya emak-emak tanpa kendaraan yang terbatas akses kemana-mana, saya mengandalkan aplikasi-aplikasi di handphone untuk melakukan pencairan e-klaim JHT.
Alhamdulillah untuk berkas saya semua tersedia, jadi saya tinggal scan ini itu. Berhubung saya emak-emak tanpa kendaraan yang terbatas akses kemana-mana, saya mengandalkan aplikasi-aplikasi di handphone untuk melakukan pencairan e-klaim JHT.
**Tips3: ada aplikasi bernama Cam Scanner di PlayStore untuk mempermudah scan berkas via kamera handphone. It's really helpful.
Jika kamu sudah menyelesaikan semua hingga tahap ini, maka persiapan kamu sudah matang. Cek di postingan berikutnya untuk mengetahui cara mendaftar dan verifikasi berkas pencairan JHT. See you :*
No comments:
Post a Comment