Ini postingan sudah ada di draft sejak bulan puasa, tapi akhirnya baru publish empat bulan kemudian, mengapa? Baca hingga akhir cerita. Jadi, saya mau curhat. Dari judulnya saja mungkin pembaca sudah bisa menebak tema tulisan ini, yaitu tentang tetek bengek mengurus administrasi kependudukan.
Saya sudah menikah setahun tapi KK dan KTP kami belum berubah, karena kami belum sempat mengurusnya. Nah ketika saya sedang hamil 7 bulan, saya baru sadar bahwa administrasi ini penting untuk segera diurus, terutama sebelum bayi lahir. Jadilah saat itu saya ngebut mengurusnya.
Membuat KK dan KTP baru itu memang agak tricky, ribet tapi sebenarnya bisa dilakukan. Khusus case kami, KK dan KTP-nya pindah wilayah. Suami dari Garut, saya dari Madiun, memutuskan pindah jadi warga Bekasi. Karena ada perpindahan ini maka dibutuhkan Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal, yuk disimak pengalaman saya mengurusnya.
Surat Keterangan Pindah WNI didapatkan dengan mengurusnya langsung di Kelurahan setempat. Berkas yang dibutuhkan:
- Surat Pengantar RT/RW
- KK (asli dan fotokopi)
- KTP (fotokopi)
- Akta Nikah (fotokopi)
- Pas Foto Berwarna
Urutan mengurusnya adalah sebagai berikut
- Menemui Ketua RT/RW untuk meminta surat pengantar
- Menyiapkan semua berkas dengan tetap membawa dok. asli untuk jaga-jaga
- Datang ke Kelurahan untuk mengisi form keterangan pindah dan form pembuatan KK baru (untuk menghapus nama kita di KK keluarga sebelumnya)
- Memasukkan berkas yang sudah lengkap ke Kelurahan
- Datang ke Kecamatan meminta legalisir
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyerahkan semua berkas
Suami pun mengurus hal yang sama. Jadi masing-masing dari kita memegang Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal.
Babak kedua dimulai.
Saya mengurus pembuatan KK dan KTP baru di daerah tujuan, dalam hal ini di Bekasi. Menurut informasi dari official website Dispendukcapil Bekasi syarat berkas yang dibutuhkan untuk menerbitkan KK dan KTP baru adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar RT/RW
- Mengisi formulir biodata penduduk
- Surat keterangan pindah WNI
- Akta nikah (fotokopi)
- Akta kelahiran seluruh anggota (fotokopi)
- Ijazah terakhir (fotokopi)
Aktualnya ternyata... ZONK! -_-
Beda daerah beda pula kebiasaan.
Di Madiun, saya memang sedikit repot mengurusnya dari satu kantor ke kantor lain, tapi dalam sehari bisa terlaksana semua dan nyaris tanpa pungutan apapun, alias GRATIS! Saya cuma mengeluarkan 10ribu untuk uang sukarela di kantor Kelurahan.
Di Bekasi, rupanya berbeda. Begitu datang, saya disambut bapak-bapak yang mengarahkan saya ke satu orang -yang saat itu nampak paling sibuk di antara petugas lainnya-. Saya ditanya keperluannya, saya jawab sembari menunjukkan berkas-berkas yang sudah rapi saya susun. Lengkap.
Bapak itu langsung menangani dengan cepat. Jika sebelumnya di Madiun saya akan langsung diberi form yang harus diisi, kali ini form-nya tidak diserahkan ke saya, tapi diisi sendiri oleh petugas. Dan tanpa basa-basi, beliau menawarkan semua berkas akan diurus oleh Kantor Kelurahan, sampai KK dan KTP barunya jadi. Hanya saja nanti ada ongkos yang harus dibayar yaitu sebesar 350rb untuk 2 KTP dan 1 KK.
Saya gamang. Galau.
Idealisme saya berkata "Ah sudah urus sendiri saja, gratis tanpa pungutan meski repot kesana kemari sendiri" tapi akal saya tergoda "Saya kan sedang hamil, mengurus sendirian tanpa diantar suami, belum tau tempatnya dimana, iya kalau deket, kalau jauh repot lagi. Bayar saja praktis mudah".
Idealisme saya berkata "Ah sudah urus sendiri saja, gratis tanpa pungutan meski repot kesana kemari sendiri" tapi akal saya tergoda "Saya kan sedang hamil, mengurus sendirian tanpa diantar suami, belum tau tempatnya dimana, iya kalau deket, kalau jauh repot lagi. Bayar saja praktis mudah".
Saya berusaha nego, membicarakan jika opsi mengurus sendiri bagaimana, tapi si bapak mengarahkan untuk diuruskan saja karena lokasi kantor kecamatan dan dispendukcapil-nya jauh.
Akhirnya, saya luluh juga. Saya iyakan proses "ilegal" ini. Saya pasrahkan semua berkas pada si bapak, beliau yang uruskan dan nanti saya terima beres. Tentu itu semua tidak dibayar murah.
Pulang ke rumah, saya masih sedikit menyesalinya. Apakah yang saya lakukan ini benar? Saya sebenarnya turut membiasakan praktik ilegal di urusan administrasi Indonesia. Jelas-jelas di website resmi semua Dinas Kependudukan & Catatan Sipil tertulis:
Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis) -Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013
Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis) -Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013
Selama saya berada di kantor Kelurahan tersebut, saya amati memang praktik bayar membayar ini sudah biasa, bahkan tidak dilakukan sembunyi-sembunyi. Seorang bapak yang mau mengambil KTPnya saja memberikan tip tambahan 100rb. Lalu ada orang mengurus Akte Kelahiran, menitipkan selembar 50rb-an. Dan oiya di perjalanan menuju kantor Kelurahan, bapak ojek yang mengantar saya pun sudah mengingatkan kalau di sini pungutan liarnya kenceng mbak... jadi siapkan uang minimal 200rb untuk bayar-bayar begitu nasehatnya.
Saya jadi maklum, pantas saja ketika saya datang, tawaran yang diajukan pertama kali langsung diarahkan untuk membayar sejumlah uang. Kebiasaan ini jelas tidak benar. Meski dilakukan berulang kali hingga terlihat biasa, tapi seharusnya dihentikan. Dan saya termasuk orang yang akhirnya terbawa arus juga. :(
Praktik ini bisa terjadi karena saya yakin dimulai dari kejadian-kejadian sebelumnya. Komplek perumahan kami kebanyakan pendatang, mereka nyaris tak punya waktu karena banyak di antaranya adalah pekerja. Pokok permasalahamnya adalah panjang dan ribetnya mengurus administrasi ini. Alih-alih kemajuan e-ktp yang katanya semakin one gate data system, tapi kenyataannya mengurusnya juga harus kesana kemari. Tidak heran, petugas Kelurahan menawarkan opsi win-win solution ini, mudah tapi bayar.
Update:
KTP dan KK saya baru jadi setelah anak saya lahir dengan alasan keterbatasan blanko e-KTP -_-*, jadi sekalian saya urus Akte Kelahiran Naifa di tengah proses ini. Semua berkas akhirnya saya terima pada tanggal 26 Oktober 2016. Jadi kurang lebih empat bulan balada administrasi ini saya lewati. And guess what, saat menyerahkan berkas, masih ada tarikan 200ribu dong, dengan alasan untuk Akte Kelahiran dan karena waktu kemarin mengurus KK ada problem di surat pindah kami. Ikhlas ngga ikhlas sih, yasudahlah... menurut saya meski kalaupun saya ikhlas memberikannya, rezeki tersebut tetap tidak berkah untuk bapak dan keluarganya. Astaghfirullah... :(
KTP dan KK saya baru jadi setelah anak saya lahir dengan alasan keterbatasan blanko e-KTP -_-*, jadi sekalian saya urus Akte Kelahiran Naifa di tengah proses ini. Semua berkas akhirnya saya terima pada tanggal 26 Oktober 2016. Jadi kurang lebih empat bulan balada administrasi ini saya lewati. And guess what, saat menyerahkan berkas, masih ada tarikan 200ribu dong, dengan alasan untuk Akte Kelahiran dan karena waktu kemarin mengurus KK ada problem di surat pindah kami. Ikhlas ngga ikhlas sih, yasudahlah... menurut saya meski kalaupun saya ikhlas memberikannya, rezeki tersebut tetap tidak berkah untuk bapak dan keluarganya. Astaghfirullah... :(
No comments:
Post a Comment