Pages

Thursday 31 March 2016

e-Klaim JHT: Pendaftaran dan Verifikasi (Part 2)

Karena saya tidak ingin artikel ini terlalu panjang pada satu post, maka saya membaginya menjadi dua bagian. Dan pada part kedua ini, fokus utama pada proses e-klaim JHT. Check it out.

Setelah persiapan selesai (baca di sini apa saja yang harus disiapkan), maka kita bisa lanjut pendaftaran via e-klaim. Website yang dikunjungi masih sama di https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id, tapi menu yang dipilih adalah "e-Klaim JHT". Dari menu tersebut, kita bisa mengajukan dan sekaligus bisa mengecek status klaim kita sampai mana. Mudah dan menyenangkan.
**Tips4: Pastikan kamu menggunakan handphone cukup canggih untuk pengajuan e-klaim (setidaknya mampu upload dokumen), atau lebih amannya gunakan PC untuk proses ini. Beberapa kasus e-klaim gagal dikarenakan scan berkas tidak masuk, data error, dan ketidaklengkapan lainnya.

Untuk pengajuannya kita harus mengisi data-data di form yang tersedia di website tersebut, sediakan semua berkas sebagai panduan untuk mempermudah pengisian. Kita dibebaskan memilih kantor BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) mana yang akan kita kunjungi untuk verifikasi. Pada tahap akhir pengisian form, kita diwajibkan mengupload dokumen yang sudah kita scan. Pada poin dokumen terakhir, saya gunakan Surat Keterangan Kerja yang menyatakan saya berhenti bekerja karena mengundurkan diri (tapi tetap menyimpan Surat Perusahaan Pada Depnaker untuk verifikasi nanti). Untuk poin pertama dokumen yaitu Formulir Pengajuan JHT (F5) tidak perlu kita upload, justru nanti form ini akan dikirimkan ke email jika pengajuan e-klaim disetujui.

Done upload. Submit.

Tunggu beberapa saat maka akan mendapat konfirmasi email dari BPJS Ketenagakerjaan. Email tersebut menyatakan bahwa rekam klaim telah diterima. Selanjutnya kita harus menunggu maksimal pk19.00 hari kerja selanjutnya.


Saya memasukkan e-klaim hari Kamis tanggal 24 Maret 2016, hari Jumat kebetulan tanggal merah maka saya seharusnya baru mendapat email konfirmasi pada Senin 28 Maret 2016. Tiktoktiktok, aktualnya pada hari Senin itu saya tidak mendapat balasan email. Mulai was-was. Saya hampir saja mengajukan e-klaim di BPJS cabang lain hari itu karena tak kunjung mendapat balasan. Sebelumnya saya sempat mengajukan ke BPJS Cab. Bekasi Kota tetapi ditolak karena berkas scan tidak jelas, saya dianjurkan datang ke kantor dan mengurusnya secara manual. Karena itulah, kemudian saya pindahkan e-klaim saya ke BPJS Cab. Jakarta Timur Rawamangun.

Alhamdulillah, Selasa 29 Maret 2016, saya akhirnya mendapat email konfirmasi dari BPJS Rawamangun yang menyatakan berkas e-klaim saya disetujui. Saya diminta datang ke kantor BPJS Rawamangun selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima email sambil membawa semua berkas asli dan fotokopiannya. Bersama dengan email tersebut, terdapat attachment formulir pencairan JHT (F5) yang sudah otomatis terisi dan harus kita print sebagai kelengkapan dokumen. Kalau pengajuan manual, formulir bisa diambil di kantor dan diisi sendiri sebelum dimasukkan bersama berkas lainnya.


Di sini, ada sedikit kejanggalan ketika di akhir email disertakan keterangan yang menyatakan saya harus ke BJB KCP Cipinang Raya sambil membawa dokumen tersebut untuk pembukaan rekening baru tempat pencairan saldo JHT. Saya ragu, karena dari pengalaman bloggers sebelumnya, mereka tidak diharuskan mendaftar di bank tertentu untuk menerima pencairan dana. Jadi saya nekad tetap datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Kamis 31 Maret 2016 tanpa mengunjungi BJB terlebih dahulu.

Engingeng...
Ternyata keterangan email itu benar adanya. Sekarang beberapa cabang BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan BJB untuk membuka one stop service layanan Jamsostek. Jadi proses pencairan e-klaim ini bisa dilakukan di BJB Cipinang, sementara di BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun hanya melayani pengajuan manual -yang antriannya sampai ke parkiran-. Begitulah perjalanan saya akhirnya berakhir di BJB Cipinang Raya. Ingat: tidak semua kantor cabang bekerjasama dengan bank tertentu, jadi bisa saja ketika kamu mengajukan e-klaim, konfirmasi email menyuruh kamu datang ke kantor langsung. Poin pentingnya adalah baca setiap balasan email dari BPJS Ketenagakerjaan dan yakinilah itu sebagai sebuat perintah -jika ragu dengan balasannya lebih baik telepon customer service kantor bersangkutan-.

Sesaat sampai di bank, saya menyampaikan maksud kedatangan pada security yang bertugas. Beliau minta izin mengecek konfirmasi email e-klaim saya, setelah yakin baru kemudian beliau mengambilkan formulir pendaftaran rekening BJB yang harus saya isi. Pembukaan rekening baru ini tidak memakan biaya apapun, alias GRATISSS. Saya datang pk 9.00 dan ternyata kuota antrian sudah habis karena orang lain bahkan datang jam 5-6 pagi hanya untuk mengambil nomor antrian dulu ckckckck. Berbekal "muka memelas" sambil curhat rumah jauh, sudah bolak balik, akhirnya saya diizinkan memasukkan berkas, tapi baru mendapat panggilan verifikasi jam setengah 2 siang setelah rest time. HAHA better menunggu hari itu daripada harus kembali lagi keesokan harinya. Btw, case ini bisa saja berbeda di kantor cabang lain ya.
**Tips5: datang sepagi mungkin, mau itu pengajuan manual atau e-klaim, kata Deasy bahkan dia berangkat sejak subuh ketika mengurus JHT manual, e-klaim pun juga dalam sehari dibatasi melayani beberapa orang saja sehingga jika terlalu siang -di atas jam 9 pagi pun- itu sudah waswas dapat antrian atau tidak. Prepare for the worst, plan for the best.

Berkas dicek lebih dulu, setelah dirasa lengkap baru diproses. Jika ada satu saja yang tidak ada, maka pengajuan klaim gagal dan baru bisa diajukan kembali di lain kesempatan. Alhamdulillah semua lengkap, kemudian saya dijelaskan beberapa kesepakatan tentang pencairan JHT. Berkas asli ditunjukkan sebagai bukti, lanjut saya menandatangani form pembukaan rekening dan surat pernyataan, tanya jawab singkat tentang status pemberhentian, dan ditutup dengan foto selfie ala KTP sebagai dokumentasi pencairan JHT.

**Tips6: walaupun sudah resign, setidaknya ingatlah nama perusahaan tempat kita kerja dulu, nominal gaji terakhir, kapan mulai masuk dan berhenti kerja, jadi ketika verifikasi kita bisa menjawab lancar.

Selesai sudah. Proses verifikasi bahkan tidak lebih dari setengah jam. Petugas yang bersangkutan menjanjikan saldo JHT akan cair dan masuk ke rekening dalam waktu 5-7 hari kerja. Oke mari kita buktikan. Tulisan ini akan diupdate sampai saya terima saldonya. Keep stay in this post.
Update: klaim JHT saya masuk ke rekening BJB per tanggal 15 April 2016 (artinya lama proses dari pengajuan hingga dana cair memakan waktu 2 minggu)

Saya tidak menyangka prosesnya akan semudah ini, sebelumnya saya terlalu underestimate program-program gratisan dari pemerintah. Tapi melihat kemajuan teknologi yang dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung programnya, maka saya acungkan jempol untuk mereka, SALUT!
**Tips7: sekarang tersedia juga aplikasi BPJSTK Mobile di PlayStore sehingga akses di website bisa juga diakses dengan mudah lewat app tersebut. Cool!

7 comments:

  1. Udh cair atau blm mbk nana JHT nya? Sy wktu itu ngajuin ke BJB KCP PSR REBO tgl 22 Maret 2016, smp skrng blm cair. Sabar menanti ..

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Mb.Desi
      Huaaa belum nih... janji palsu katanya seminggu hiks. Kabar2 ya mbak kalau sudah terima...
      Mari kita sabar menanti 😁

      Delete
  2. saya berada di daerah sumedang..dulu bekerja di pt SMI cikarang..saya minta surat ketarangan keluar buat disnaker lewat teman yg masih bekerja tetapi surat keterangan nya blm di legalisir disnaker kab.bekasi apakah bisa saya legalisir di daerah sumedang..terima kasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika surat keteranan utk depnaker sudah ada ttd-nya (meski copy-an) bisa diterima kok mbak. Tapi kalau mmg suratnya belum ada ttd sama sekali dari pihak depnaker maka harus diminta dulu, dan itu biasanya di daerah perusahaan setempat.

      Delete
  3. Mbk saya mau tanya,proses pencairankan harus ada buku tabungan sedangkan di buku tabungan saya,nama berbeda dengan yg di ktp,apakah di permasalahkan atau tidak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya kurang tahu pastinya boleh tdk menggunakan rekening bukan atas nama sendiri ya. Lebih amannya buat rek baru atas nama yg tertera di ktp aja.

      Delete
  4. Ka apakah dalam pengejuan setelah selesai kita tidak di berikan bukti apapun ? Misalnya keterangan kalau kita sudah ajukan klaim ?

    ReplyDelete